Biaya Balik Nama Properti Thailand 2026 — 4 Pungutan Kantor Pertanahan
Pendaftaran balik nama di Kantor Pertanahan melibatkan beberapa pungutan yang sering tak diduga, sehingga mengejutkan saat hari balik nama. Mengetahuinya lebih awal membantu merencanakan dan merundingkan siapa membayar apa.
- •Balik nama 2% nilai taksiran
- •Dalam 5 tahun: PUK 3,3% (lebih = meterai 0,5%)
- •Potongan perorangan per lama milik / badan 1%
- •Keringanan pemerintah rumah bawah ambang — cek tahun
Empat pungutan utama
1) Biaya balik nama: 2% nilai taksiran. 2) Pajak Usaha Khusus 3,3% ATAU bea meterai 0,5% (salah satu). 3) Pajak penghasilan dipotong. 4) Biaya pendaftaran hipotek: 1% pinjaman (hanya jika berutang).
Jual dalam 5 tahun sangat berbeda
Jika dijual dalam 5 tahun sejak diperoleh, kena Pajak Usaha Khusus 3,3% atas nilai jual atau taksiran yang lebih tinggi. Memiliki lebih dari 5 tahun — atau nama di buku rumah lebih dari 1 tahun — hanya bea meterai 0,5%. Potongan pajak perorangan sesuai lama kepemilikan (badan usaha tetap 1%).
Siapa membayar + keringanan
Hukum tidak menetapkan pembayar; diatur dalam kontrak (sering dibagi, atau penjual menanggung pajak dan pembeli biaya balik nama). Kebijakan pemerintah yang berlaku menurunkan biaya balik nama dan biaya hipotek menjadi 0,01% untuk rumah/bangunan komersial/kondominium yang harga jual dan nilai taksirannya tidak melebihi 7 juta baht dan hipoteknya tidak melebihi 7 juta baht, bagi pembeli warga negara Thailand (perorangan) — berlaku hingga 30 Juni 2026; mulai 1 Juli 2026 kembali ke 2%/1% kecuali Kabinet memperpanjang. Konfirmasikan kebijakan terbaru ke Kantor Pertanahan sebelum balik nama.